prosedur pelayanan farmasi



1.     Paradigma masyarakat terkait pelayanan kefarmasian
            Peran apoteker telah berubah dari peracik dan penyedia obat menjadi manajer terapi obat ( drug therapy manager ). Ini mencakup  tanggung jawab untuk menjamin bahwa dimanapun obat disediakan dan digunakan, produk berkualitas dipilih, diperoleh, disimpan, didistribusikan, dibagikan dan diberikan sehingga obat tersebut berkonstribusi terhadap kesehatan pasien, bukan membahayakannya. Ruang lingkup praktek kefarmasian saat ini termasuk pelayanan berorientasi pasien dengan segala fungsi kognitif konseling, menyediakan informasi obat dan memantau terapi obat, sebagaimana halnya aspek teknis pelayanan kefarmasian yang termasuk manajemen pengadaan obat. Ini merupakan peranan tambahan dalam mengatur terapi obat bahwa apoteker sekarang dapat memberikan konstribusi yang vital terhadap perawatan pasien

2.     Pengertian tenaga kefarmasian dan tenaga teknis kefarmasian
             Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kefarmasian menurut UU Tenaga Kesehatan ini adalah apoteker dan tenaga teknis kefarmasian (Diploma D3). Tenaga teknis kefarmasian meliputi sarjana farmasi, ahli madya farmasi, dan analis farmasi.
            Permenkes 889 tahun 2011 pada Bab I (Ketentuan Umum) menyatakan  Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga  Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.
             
3.     Kebijakan mengenai pelayanan kefarmasian RS dengan sistem satu pintu menurut UU
·       Tujuan pelayanan Kefarmasian satu pintu
1. Optimalisasi cakupan pelayanan obat gawat darurat, resep rawat jalan umum, rawat jalan Askes, rawat inap umum/Askes, obat operasi dan pelayanan obat masyarakat miskin.
2. Meminimalisasi pemberian obat yg tidak tepat waktu, dan meminimalisasi medication error.
3. Pasien safety
4. Peningkatan pelayanan asuhan kefarmasian.
5. Optimalisasi pendapatan farmasi sehingga pendapatan RS meningkat & kesejahteraan pegawai RS bertambah.
6. Sebagai salah satu sarana memperbaiki citra RS.

·       Dasar Hukum pelayanan Kefarmasian satu Pintu
1. SK Menkes Nomor 085/Menkes/Per/I/1989 tentang Penulisan Obat Generik di Instansi Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah, pasal 6 ayat 1-3
2. SK Dirjen Pelayanan Medis Nomor 0428/ Yanmed/RSKS/SK/1989 tentang Petunjuk Pelaksanaan SK Menkes Nomor 085/Men-kes/Per/I/1989 tentang Penulisan Obat Generik di Instansi Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah, Pasal 8 ayat 2-C pasal 9 ayat 1-4
3.  Persyaratan akreditasi pelayanan farmasi RS

·       Sistem Pelayanan satu Pintu
1.      Sistem dimana Instalasi Farmasi RS memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan perbekalan farmasi berkewajiban mengelola obat secara berdaya guna dan berhasil guna.
2.      IFRS diharuskan membuat prosedur perencanaan, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, dan pemantauan obat yang digunakan di rumah sakit.
3.      IFRS bertanggung jawab terhadap obat yang beredar di RS.
4.      Berkewajiban melaksanakan pengendalian pelayanan dan pemantauan penggunaan obat di rumah sakit.
5.      Apabila dalam pendanaan pengadaan obat melibatkan pihak ke tiga, maka tata kerja dan teknis layanan kefarmasian harus di bawah koordinasi IFRS.
6.      satu kebijakan (kriteria pemilihan obat, penerapan sistem formularium).
7.      satu sop (prosedur instruksi kerja, pelayanan).
8.      satu pengawasan operasional (laporan rutin, money, koordinasi)
9.      satu sistem informasi (sim, informasi logistik, informasi obat).

·       Proses pelaksanaan sistem pelayanan kefarmasian satu pintu
1. Pemahaman tentang tanggungjawab kepada pihak internal IFRS bahwa Instalasi farmasi bertanggung jawab atas semua obat yang beredar di rumah sakit
2.     Commitment Building : Memberikan yang terbaik untuk pelanggan, pelayanan bebas kesalahan (Zerro Defect), pelayanan bebas copy resep (terlayani semua di rumah sakit).
3.     Membangun kekuatan internal RS terhadap pesaing farmasi dari luar dan mewujudkan keterikatan terhadap pelayanan farmasi RS dengan penyediaan dana gotong royong seluruh jajaran RS.
4.      Pemberdayaan Panitia Farmasi dan Terapi
5.     Penerapan sistem formularium RS
6.     Penerapan satu SOP penulisan resep
7.     Resep wajib dikirim ke IFRS untuk dilakukan skrining (dan validasi).
8.     Penerapan SIM farmasi.

·       Penerapan Sisatu (sistem satu pintu) di RS
1.      Sisatu penuh ( IF RS secara penuh menyediakan penuh untuk keseluruhan pasien di RS.
2.     Sisatu parsial (terdapat unit penyedia obat lain di RS dengan koordinasi Instalasi Farmasi)

            Sistem formularium dipatuhi oleh semua pihak termasuk apotek pelengkap.Apotek pelengkap di beri area pelayanan farmasi yang jelas sehingga tidak menggangu penyediaan di IFRS.Resep dilakukan scrining oleh IFRS.Satu SOP pelayanan farmasi.

4.     Tugas pokok instalasi farmasi
            Instalasi Farmasi Rumah Sakit adalah suatu departemen atau sistem pelayanan Farmasi dalam suatu rumah sakit yang berada dibawah pimpinan seorang apoteker yang kompeten. Pelayanan Kefarmasian adalah bentuk pelayanan dan bentuk tanggung jawab langsung profesi apoteker dalam pekerjaan kefarmasian untuk menigkatkan kualitas hidup pasien (Menkes RI,2004)
            Menurut PP 51 tahun 2009 pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk menigkatkan mutu kehidupan pasien. Bentuk pekerjaan kefarmasian yang wajib dilaksanakan oleh seorang Tenaga Teknis Kefarmasian (menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI No.1332/MENKES/X/2002 adalah sebagai berikut:
1.     Melayani resep dokter sesuai dengan tanggung jawab dan standart  profesinya.
2    Memberi informasi yang berkaitan dengan penggunaan/pemakaian obat.
3.   Menghormati hak pasien dan menjaga kerahasiaan idntitas serta data kesehatan
       pasien.
4.   Melakukan pengelolaan apotek.
5.   Pelayanan informasi mengenai sediaan farmasi.
            kewajiban Asisten Apoteker Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332/MENKES/X?2002 adalah sebagai berikut:
1. Melayani resep dokter sesuai dengan tanggung jawab dan standar profesinya yang dilandasi pada kepentingan masyarakat serta melayani penjualan obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter
2. Memberi Informasi:
a. Yang berkaitan dengan penggunaan/ pemakaian obat yang diserahkan kepada pasien
 b. Penggunaan obat secara tepat, aman dan rasional atas permintaan masyarakat Informasi yang diberikan harus benar, jelas dan mudah dimengerti serta cara penyampaiannya disesuaikan dengan kebutuhan, selektif, etika, bijaksana dan hati-hati. Informasi yang diberikan kepada pasien sekurang-kurangnya meliputi: cara pemakaian obat, cara penyimpanan obat,  jangka waktu pengobatan, makanan/ minuman/ aktifitas yang hendaknya dihindari selama terapi dan informasi lain yang diperlukan
3.     Menghormati hak pasien dan menjaga kerahasian identitas serta data kesehatan pribadi  pasien
4.     Melakukan pengelolaan apotek meliputi:
a. Pembuatan, pengelolaan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan dan  penyerahan obat dan bahan obat  
b. Pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan penyerahan sediaan farmasi lainnya

c. Pelayanan informasi mengenai sediaan farmasi

sumber
Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332/MENKES/X?2002
Permenkes 889 tahun 2011
SK Menkes Nomor 085/Menkes/Per/I/1989 tentang Penulisan Obat Generik di Instansi Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah
Dirjen Pelayanan Medis Nomor 0428/ Yanmed/RSKS/SK/1989 tentang Petunjuk Pelaksanaan
SK Menkes Nomor 085/Men-kes/Per/I/1989 tentang Penulisan Obat Generik di Instansi Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah
PP 51 tahun 2009
Keputusan Menteri Kesehatan RI No.1332/MENKES/X/2002 

Komentar