PELAYANAN RAWAT INAP
1. Ruang pasien rawat inap.
Ruang untuk pasien yang memerlukan asuhan dan
pelayanan keperawatan dan pengobatan secara berkesinambungan lebih dari 24 jam.
Untuk tiap-tiap rumah sakit akan mempunyai ruang perawatan dengan nama
sendirisendiri sesuai dengan tingkat pelayanan dan fasilitas yang diberikan
oleh pihak rumah sakit kepada pasiennya.
2.
Ruang Pos Perawat.
Ruang untuk melakukan perencanaan,
pengorganisasian asuhan dan pelayan keperawatan (pre dan post conference,
pengaturan jadwal), dokumentasi sampai dengan evaluasi pasien.
3.
Ruang Konsultasi.
Ruang untuk melakukan konsultasi oleh profesi
kesehatan kepada pasien dan keluarganya.
4.
Ruang Tindakan.
Ruangan untuk melakukan tindakan pada pasien
baik berupa tindakan invasive ringan maupun non-invasive.
5.
Ruang administrasi.
Ruang untuk menyelenggarakan kegiatan
administrasi khususnya pelayanan pasien di ruang rawat inap. Ruang ini berada
pada bagian depan ruang rawat inap dengan dilengkapi loket/counter, meja kerja,
lemari berkas/arsip, dan telepon/interkom. Kegiatan administrasi meliputi :
(a). Pendataan
pasien.
(b). Penandatanganan
surat pernyataan keluarga pasien (apabila diperlukatindakan bedah).
(c) Rekam medis pasien.
6.
Ruang Dokter.
Ruang Dokter terdiri dari 2 ruangan, yaitu
kamar kerja dan kamar istirahat/kamar jaga. Pada kamar kerja harus dilengkapi
dengan beberapa peralatan dan furnitur. Sedangkan pada kamar istirahat hanya
diperlukan sofa dan tempat tidur. Ruang Dokter dilengkapi dengan bak cuci
tangan (wastafel) dan toilet.
7.
Ruang perawat.
Ruang untuk istirahat perawat/petugas lainnya
setelah melaksanakan kegiatan pelayanan pasien atau tugas jaga. Ruang perawat
harus diatur sedemikian rupa untuk mempermudah semua pihak yang memerlukan
pelayanan pasien sehingga apabila ada keadaan darurat dapat segera diketahui
untuk diambil tindakan terhadap pasien.
8.
Ruang Loker.
Ruang ganti pakaian Dokter, perawat dan petugas
rawat inap.
9.
Ruang kepala rawat inap.
Ruang tempat kepala rawat inap melakukan
manajemen asuhan dan pelayanan keperawatan, diantaranya pembuatan program kerja
dan pembinaan.
10.
Ruang linen bersih.
Ruang untuk menyimpan bahan-bahan linen bersih
yang akan digunakan di ruang rawat.
11.
Ruang linen kotor.
Ruangan untuk menyimpan bahan-bahan linen kotor
yang telah digunakan di ruang rawat inap sebelum di bawa ke ruang cuci
(laundri).
12.
Spoolhoek.
Fasilitas untuk membuang kotoran bekas
pelayanan pasien khusnya yang berupa cairan. Spoelhoek dala, bentuk bak atau
kloset dengan leher angsa (water seal). Pada ruang spoehoek juga harus
disediakan kran air bersih untuk mencuci tempat cairan atau cuci tangan. Ruang
tempat spoelhoek ini harus menghadap keluar/berada di luar area rawat inap ke
arahj koridor kotor. Spoelhoek dihubungkan ke septic tank khusus atau jaringan
IPAL.
13.
Kamar mandi/Toilet.
Fasilitas diatur sesuai kebutuhan, dan harus
dijaga kebersihannya karena dengan kamar mandi/toilet yang bersih citra rumah
sakit khususnya ruang rawat inap akan baik. Terdiri dari toilet pasien dan toilet
staf.
14.
Pantri.
Tempat untuk menyiapkan makanan dan minuman
bagi mereka yang ada di ruang rawat inap rumah sakit.
15.
Ruang Janitor.
Ruang tempat menyimpan dan mencuci alat-alat
pembersih ruangan rawat inap.
166. Gudang bersih.
Gudang adalah ruangan tempat penyimpanan
barang-barang/bahan-bahan dan peralatan untuk keperluan ruang rawat inap.
17.
Gudang kotor.
Gudang adalah ruangan tempat penyimpanan
barang-barang/bahan-bahan bekas pakai.
18.
Bangunan gedung.
adalah konstruksi bangunan yang diletakkan
secara tetap dalam suatu lingkungan, di atas tanah/perairan, ataupun di bawah
tanah/perairan, tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk tempat
tinggal, berusaha, maupun kegiatan sosial dan budaya.
19.
Banguan Ruangdi rumah sakit.
adalah gabungan/kumpulan dari
ruang-ruang/kamar-kamar di unit rumah sakit yang saling berhubungan dan terkait
satu sama lain dalam rangka pencapaian tujuan pelayanan kesehatan.
Alur Dokter, Perawat, Staf.
(a). Akan
bertugas.
(1). Dokter masuk ke ruang dokter untuk ganti
pakaian
(2).
Perawat, masuk ke ruang perawat untuk ganti pakaian.
(3). Staf, masuk ke ruang staf untuk ganti pakaian. (b). Setelah
selesai tugas. Dokter, Perawat , staf ke luar
melalui alur yang sama.
Alur Pasien.
(a). Pasien masuk ruang rawat
inap.
(1). Pasien masuk ruang
rawat inap dari IGD/COT/Rawat jalan melalui admisi.
(2). Pasien mendapatkan
Nomor Rekam Medis.
(3). Serah terima &
orientasi di pos perawat (Nurse Station).
(4). Pasien ganti
pakaian.
(5). Pasien selanjutnya
dirawat lebih lanjut di ruang rawat inap.
(b). Pasien meninggalkan ruang
rawat inap.
(1) Pasien pulang ke
rumah setelah sehat, atau
(2) Pasien meninggal
dikirim ke kamar janazah.
SPM setiap jenis pelayanan, Indikator dan Standar
No
|
JENIS
PELAYANAN
|
INDIKATOR
|
STANDAR
|
1.
|
rawat inap.
|
1.
Pemberi pelayanan di Rawat Inap
2.
Dokter penanggung jawab pasien rawat inap
3.
Ketersediaan Pelayanan Rawat Inap
4. Jam
Visite Dokter Spesialis
5.
Kejadian infeksi pasca operasi
6.
Kejadian Infeksi Nosokomial
7. Tidak adanya kejadian pasien jatuh yang
berakibat kecacatan / kematian
8. Kematian pasien > 48 jam
9.
Kejadian pulang paksa
10.
Kepuasan pelanggan
11.
Rawat Inap TB
a.
Penegakan diagnosis TB melalui pemeriksaan mikroskopis TB
b.
Terlaksanana kegiatan pencatatan dan pelaporan TB di Rumah Sakit
12.
Ketersediaan pelayanan rawat inap di rumah sakit yang memberikan pelayanan
jiwa
13. Tidak adanya
kejadian kematian pasien gangguan jiwa karena bunuh diri
14.
Kejadian re-admission pasien gangguan jiwa dalam waktu ≤ 1 bulan
15.
Lama hari perawatan Pasien gangguan jiwa
|
1. a.
Dr. Spesialis b. Perawat minimal pendidikan D3
2. 100
%
3. a.
Anak
b. Penyakit Dalam
c. Kebidan
d. Bedah
4. 08.00 s/d 14.0 setiap hari kerja
5. ≤
1,5 %
6. ≤
1,5 %
7. 100
%
8. ≤
0.24 %
9. ≤ 5
%
10. ≥
90 %
11. a.
≥ 60 %
b. ≥ 60 %
12.NAPZA,
Gangguan Psikotik, Gangguan Nerotik, dan Gangguan Mental Organik
13. 100
%
14. 100
%
15. ≤ 6
minggu
|
REFERENSI
Direktorat Bina
Pelayanan Penunjang Medik Dan Sarana Kesehatan Direktorat Bina Upaya Kesehatan
Kementerian Kesehatan Ri Tahun 2012.
Menkes RI Nomor: 129/Menkes/SK/II/2008 tentang standart pelayanan minimal rumah sakit
Komentar
Posting Komentar