Peran apoteker telah
berubah dari peracik dan penyedia obat menjadi manajer terapi obat ( drug
therapy manager ). Ini mencakup tanggung jawab untuk menjamin bahwa
dimanapun obat disediakan dan digunakan, produk berkualitas dipilih, diperoleh,
disimpan, didistribusikan, dibagikan dan diberikan sehingga obat tersebut
berkonstribusi terhadap kesehatan pasien, bukan membahayakannya. Ruang lingkup
praktek kefarmasian saat ini termasuk pelayanan berorientasi pasien dengan
segala fungsi kognitif konseling, menyediakan informasi obat dan memantau
terapi obat, sebagaimana halnya aspek teknis pelayanan kefarmasian yang
termasuk manajemen pengadaan obat. Ini merupakan peranan tambahan dalam
mengatur terapi obat bahwa apoteker sekarang dapat memberikan konstribusi yang
vital terhadap perawatan pasien
2.
Pengertian
tenaga kefarmasian dan tenaga teknis kefarmasian
Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kefarmasian
menurut UU Tenaga Kesehatan ini adalah apoteker dan tenaga teknis kefarmasian
(Diploma D3). Tenaga teknis kefarmasian meliputi sarjana farmasi, ahli madya
farmasi, dan analis farmasi.
Permenkes 889 tahun
2011 pada Bab I (Ketentuan Umum) menyatakan Tenaga Teknis Kefarmasian
adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian,
yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan
Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.
3.
Kebijakan
mengenai pelayanan kefarmasian RS dengan sistem satu pintu menurut UU
·
Tujuan pelayanan Kefarmasian satu
pintu
1. Optimalisasi cakupan
pelayanan obat gawat darurat, resep rawat jalan umum, rawat jalan Askes, rawat
inap umum/Askes, obat operasi dan pelayanan obat masyarakat miskin.
2. Meminimalisasi
pemberian obat yg tidak tepat waktu, dan meminimalisasi medication error.
3. Pasien safety
4. Peningkatan
pelayanan asuhan kefarmasian.
5. Optimalisasi
pendapatan farmasi sehingga pendapatan RS meningkat & kesejahteraan pegawai
RS bertambah.
6. Sebagai salah satu
sarana memperbaiki citra RS.
·
Dasar Hukum pelayanan Kefarmasian
satu Pintu
1. SK Menkes Nomor 085/Menkes/Per/I/1989 tentang Penulisan Obat Generik di Instansi Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah, pasal 6 ayat 1-3
2. SK Dirjen Pelayanan Medis Nomor 0428/ Yanmed/RSKS/SK/1989 tentang Petunjuk Pelaksanaan SK Menkes Nomor 085/Men-kes/Per/I/1989 tentang Penulisan Obat Generik di Instansi Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah, Pasal 8 ayat 2-C pasal 9 ayat 1-4
1. SK Menkes Nomor 085/Menkes/Per/I/1989 tentang Penulisan Obat Generik di Instansi Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah, pasal 6 ayat 1-3
2. SK Dirjen Pelayanan Medis Nomor 0428/ Yanmed/RSKS/SK/1989 tentang Petunjuk Pelaksanaan SK Menkes Nomor 085/Men-kes/Per/I/1989 tentang Penulisan Obat Generik di Instansi Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah, Pasal 8 ayat 2-C pasal 9 ayat 1-4
3. Persyaratan akreditasi
pelayanan farmasi RS
·
Sistem Pelayanan satu Pintu
1.
Sistem dimana Instalasi Farmasi RS
memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan perbekalan farmasi berkewajiban
mengelola obat secara berdaya guna dan berhasil guna.
2.
IFRS diharuskan membuat prosedur
perencanaan, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, dan pemantauan obat yang
digunakan di rumah sakit.
3.
IFRS bertanggung jawab terhadap
obat yang beredar di RS.
4.
Berkewajiban melaksanakan
pengendalian pelayanan dan pemantauan penggunaan obat di rumah sakit.
5.
Apabila dalam pendanaan pengadaan
obat melibatkan pihak ke tiga, maka tata kerja dan teknis layanan kefarmasian
harus di bawah koordinasi IFRS.
6.
satu kebijakan (kriteria pemilihan
obat, penerapan sistem formularium).
7.
satu sop (prosedur instruksi
kerja, pelayanan).
8.
satu pengawasan operasional
(laporan rutin, money, koordinasi)
9.
satu sistem informasi (sim,
informasi logistik, informasi obat).
·
Proses pelaksanaan sistem pelayanan
kefarmasian satu pintu
1. Pemahaman tentang tanggungjawab kepada pihak internal IFRS bahwa Instalasi farmasi bertanggung jawab atas semua obat yang beredar di rumah sakit
1. Pemahaman tentang tanggungjawab kepada pihak internal IFRS bahwa Instalasi farmasi bertanggung jawab atas semua obat yang beredar di rumah sakit
2.
Commitment Building : Memberikan
yang terbaik untuk pelanggan, pelayanan bebas kesalahan (Zerro Defect),
pelayanan bebas copy resep (terlayani semua di rumah sakit).
3.
Membangun kekuatan internal RS
terhadap pesaing farmasi dari luar dan mewujudkan keterikatan terhadap
pelayanan farmasi RS dengan penyediaan dana gotong royong seluruh jajaran RS.
4.
Pemberdayaan Panitia Farmasi dan Terapi
5.
Penerapan sistem formularium RS
6.
Penerapan satu SOP penulisan resep
7.
Resep wajib dikirim ke IFRS untuk
dilakukan skrining (dan validasi).
8.
Penerapan SIM farmasi.
·
Penerapan Sisatu (sistem satu
pintu) di RS
1.
Sisatu penuh ( IF RS secara penuh menyediakan
penuh untuk keseluruhan pasien di RS.
2.
Sisatu parsial (terdapat unit
penyedia obat lain di RS dengan koordinasi Instalasi Farmasi)
Sistem formularium dipatuhi oleh semua pihak termasuk apotek pelengkap.Apotek pelengkap di beri area pelayanan farmasi yang jelas sehingga tidak menggangu penyediaan di IFRS.Resep dilakukan scrining oleh IFRS.Satu SOP pelayanan farmasi.
4.
Tugas
pokok instalasi farmasi
Instalasi
Farmasi Rumah Sakit adalah suatu departemen atau sistem pelayanan Farmasi dalam
suatu rumah sakit yang berada dibawah pimpinan seorang apoteker yang kompeten. Pelayanan Kefarmasian adalah bentuk pelayanan dan bentuk tanggung jawab
langsung profesi apoteker dalam pekerjaan kefarmasian untuk menigkatkan
kualitas hidup pasien (Menkes RI,2004)
Menurut PP 51 tahun
2009 pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung
jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud
mencapai hasil yang pasti untuk menigkatkan mutu kehidupan pasien. Bentuk
pekerjaan kefarmasian yang wajib dilaksanakan oleh seorang Tenaga Teknis
Kefarmasian (menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI No.1332/MENKES/X/2002
adalah sebagai berikut:
1.
Melayani resep dokter sesuai
dengan tanggung jawab dan standart profesinya.
2 Memberi informasi yang
berkaitan dengan penggunaan/pemakaian obat.
3. Menghormati hak pasien dan
menjaga kerahasiaan idntitas serta data kesehatan
pasien.
4. Melakukan pengelolaan apotek.
4. Melakukan pengelolaan apotek.
5. Pelayanan informasi mengenai
sediaan farmasi.
kewajiban
Asisten Apoteker Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332/MENKES/X?2002
adalah sebagai berikut:
1. Melayani resep dokter sesuai dengan tanggung
jawab dan standar profesinya yang dilandasi pada kepentingan masyarakat serta
melayani penjualan obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter
2. Memberi Informasi:
a. Yang berkaitan dengan penggunaan/ pemakaian obat yang diserahkan
kepada pasien
b. Penggunaan obat secara tepat, aman dan rasional atas permintaan
masyarakat Informasi yang diberikan harus benar, jelas dan mudah dimengerti
serta cara penyampaiannya disesuaikan dengan kebutuhan, selektif, etika,
bijaksana dan hati-hati. Informasi yang diberikan kepada pasien
sekurang-kurangnya meliputi: cara pemakaian obat, cara penyimpanan obat, jangka
waktu pengobatan, makanan/ minuman/ aktifitas yang hendaknya dihindari selama
terapi dan informasi lain yang diperlukan
3. Menghormati hak pasien dan menjaga kerahasian
identitas serta data kesehatan pribadi pasien
4. Melakukan pengelolaan apotek meliputi:
a. Pembuatan, pengelolaan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran,
penyimpanan dan penyerahan obat dan bahan obat
b. Pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan penyerahan sediaan farmasi
lainnya
c. Pelayanan informasi mengenai sediaan farmasi
sumber
Keputusan Menteri Kesehatan RI No.
1332/MENKES/X?2002
Permenkes 889 tahun
2011
SK Menkes Nomor
085/Menkes/Per/I/1989 tentang Penulisan Obat Generik di Instansi Pelayanan
Kesehatan Milik Pemerintah
Dirjen Pelayanan
Medis Nomor 0428/ Yanmed/RSKS/SK/1989 tentang Petunjuk Pelaksanaan
SK Menkes Nomor
085/Men-kes/Per/I/1989 tentang Penulisan Obat Generik di Instansi Pelayanan
Kesehatan Milik Pemerintah
PP 51 tahun
2009
Keputusan Menteri
Kesehatan RI No.1332/MENKES/X/2002
Komentar
Posting Komentar