PELAYANAN RAWAT JALAN
YANG BAIK
Instalasi
Rawat jalan merupakam unit fungsional yang menangani penerimaan pasien yang Salah
satu harapan pasien adalah tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan
pelayanan tetapi masih ada pernyataan yang sedang menunggu pelayanan
pendaftaran bahwa antriannya masih terlalu lama.
Penyelenggaraan
perekam medis maupun tenaga medis tersebut dituntut untuk memberikan pelayanan
yang prima untuk menciptakan kepuasan pada pasiennya terutama dengan waktu
tunggu yang singkat. Salah satu faktor yang mempengaruhi lambatnya waktu tunggu
pelayanan rekam medis rawat jalan, yang diduga disebabkan oleh kinerja perekam
medis maupun tenaga medis yang belum sesuai dengan kompetensinya.
Jika waktu tunggu pasien lama akan mempengaruhi
tingkat kepuasan pasien terhadap pelayanan. (Sulistyorini, 2008)
Dalam
pelayanan rawat jalan di rumah sakit, waktu tunggu adalah waktu yang diperlukan
mulai pasien mendaftar sampai dilayani oleh dokter spesialis. Menurut Menkes RI
Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang standart pelayanan minimal rumah sakit
disebutkan bahwa standar waktu tunggu pelayanan rawat jalan ≤ 60 menit Oleh
karena itu perlu diteliti apakah waktu tunggu pelayanan di Rawat Jalan
berhubungan dengan tingkat kepuasaan pasien dengan harapan dapat dilakukan
upaya perbaikan oleh pihak rumah sakit. (Menkes RI, 2008)
Tempat
Pendaftaran Pasien Rawat Jalan
Tempat
Pendaftaran Pasien Rawat Jalan atau Tempat Penerimaan Pasien Rawat Jalan
disebut juga Loket Pendaftaran Rawat Jalan Tugas Pokok TPPRJ adalah :
-
Menerima pendaftaran pasien yang akan berobat dirawat
jalan, Melakukan pencatatan pendaftaran, Menyediakan formulir –formulir rekam
medik dalam folder dokumen rekam medik (DRM) bagi pasien baru
-
Mengarahkan pasien ke unit rawat jalan (URJ) atau
poliklinik yang sesuai dengan keluhannya,
-
Memberi informasi tentang pelayanan –pelayanan di
rumah sakit bersangkutan
Tugas Pokok
TPPRJ adalah :
a. Menyiapkan formulir dan catatan serta nomor rekam medik yang diperlukan
untuk pelayanan. Formulir dan catatan yang perlu disiapkan yaitu :
1)Formulir –
formulir DRM rawat jalan baru yang telah diberi nomor rekam medik
2)Buku
Register Pendaftaran Pasien Rawat Jalan
3)Buku
Ekspedisi untuk serah terima DRM
4)Kartu
Indeks Utama Pasien (KIUP)
5)Kartu
Identitas Berobat (KIB)
6)Tracer
7)Buku
Catatan Penggunaan Nomor Rekam Medik
8)Karcis
Pendaftaran Pasien
b. Menanyakan kepada pasien yang datang apakah sudah pernah berobat atau
belum. Bila belum berarti pasien baru dan bila sudah berarti pasien lama
c. Pelayanan kepada pasien baru meliputi :
1)Menanyakan
identitas pasien lengkap untuk dicatat pada formulir rekam medik rawat jalan, KIB, KIUP dan DRM
2)Menyerahkan
KIB kepada pasien dengan pesan untuk dibawa kembali bila datang berobat
berikutnya
3)Menyimpan
KIUP sesuai urutanabjad (alfabetik)
4)Menanyakan
keluhan utamanya guna memudahkan mengarahkan pasien ke poliklinik yang sesuai
5)Menanyakanapakah
membawa surat rujukan, bila membawa :
a)Tempelkan
pada formulir rekam medik rawat jalan
b)Baca isinya ditujukan kepada
dokter siapa, apa diagnosisnya guna mengarahkan pasien menuju ke poliklinik yang sesuai
c)Mempersilahkan
pasien menunggu di ruang tunggu poliklinik yang sesuai
d)Mengirimkan
DRM ke poliklinik yang sesuai dengan menggunakan buku ekspedisi
d. Pelayananpasien lama meliputi :
1)Menanyakan
terlebih dahulu membawa KIB atau tidak
2)Bila
membawa KIB, maka catat nama dan no rekam mediknya pada tracer untuk
dimintakan DRM lama ke bagian filing
3)Bila tidak
membawa KIB, maka tanyakan nama dan alamatnya untuk dicari di KIUP
4)Mencatat
nama dan nomor rekam medik yang ditemukan di KIUP pada tracer untuk
dimintakan DRM lama ke bagian filing
e. Mempersilahkanpasien baru atau lama membayar di
loket pembayaran
f. Pelayanan pasien asuransi kesehatan disesuaikan dengan peraturan dan
prosedur asuransi penanggung biaya
pelayanan kesehatan(Sudra, 2014).
Unit Rawat
Jalan (URJ)
Unit Rawat Jalan (URJ) atau poliklinik adalah salah
satu bagian pelayanan klinis yang
melayani pasien untuk berobat jalan. Poliklinik di
rumah sakit biasanya lebih dari satu sesuai dengan jenis pelayanan dokter dan
pelayanan kesehatan lain tergantung kemampuan rumah sakit. Hasil akhir
pelayanan klinis disini dinyatakan pulang sumbeh atau kontrol, dirujuk ke
pelayanan kesehatan lain, diperintahkan untuk rawat inap. Hal tersebut
tergantung kasus dan keputusan dokter dan pasien yang bersangkutan
Tugas Pokok URJ:
1. Melakukan perekaman dan pencatatan
meliputi anamnesa, pemeriksaan fisik, pemeriksaan
penujang (laboratorium, rontgen dan lain-lain), diagnosis, terapi, tindakan
(bila ada), hasil akhir pelayanan. Selain itu mencatat pula hasil-hasil
kegiatan pelayanan rawat jalan. Peran dan fungsinya sebagai pemberi pelayanan
klinis dan pencatatan hasil-hasilnya (Sudra, 2014).
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2016
TENTANG
PENYELENGGARAAN PELAYANAN RAWAT JALAN EKSEKUTIF
DI RUMAH SAKIT
BAB II
PERSYARATAN
Pasal 3
Rumah Sakit
penyelenggara Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif harus memenuhi persyaratan yang
meliputi:
a. ketenagaan;
b. pengorganisasian; dan
c. bangunan, sarana,
dan prasarana.
Pasal 10
(1) Rumah Sakit yang akan menyelenggarakan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif
harus melakukan penilaian mandiri dengan menggunakan format penilaian mandiri
sebagaimana terlampir.
(2) Hasil penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus disampaikan kepada: a. Menteri untuk Rumah Sakit kelas A;
b. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi untuk Rumah Sakit kelas B; atau
c. Kabupaten/Kota
untuk Rumah Sakit kelas C; pemberi izin.
BAB III
PELAYANAN
Pasal 11
(1) Pelayanan Rawat
Jalan Eksekutif di Rumah Sakit harus memiliki alur pelayanan tersendiri dan
tidak boleh mengganggu pelayanan rawat jalan reguler.
(2) Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersifat one stop service, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan
medik, pelayanan penunjang medik, dan pelayanan lainnya dalam satu zona area
pelayanan.
(3) Pelayanan penunjang medik pada pelayanan rawat jalan eksekutif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terintegrasi dengan pelayanan
penunjang yang telah ada di Rumah Sakit.
(4) Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diselenggarakan pada: d. setiap hari kerja: pada jam kerja dan/atau
sore hari; dan e. hari libur: sesuai kebutuhan rumah sakit.
Pasal 12
Rumah Sakit milik
masyarakat yang menyelenggarakan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif dilarang
mendayagunakan dokter spesialis-subspesialis yang bekerja pada Rumah Sakit
milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah pada jam kerja.
Pasal 13
(1) Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif dapat diakses oleh peserta
umum atau peserta JKN kecuali Peserta Penerima Bantuan Iuran dan peserta
jaminan kesehatan yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Peserta JKN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki surat rujukan dari fasilitas
pelayanan kesehatan tingkat pertama, membuat pernyataan mematuhi ketentuan
sebagai pasien rawat jalan eksekutif, dan bersedia membayar selisih biaya
pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Besaran tarif Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di setiap Rumah
Sakit ditetapkan oleh masing-masing kepala atau direktur rumah sakit sesuai
dengan perhitungan pola tarif Rumah Sakit.
(2) Untuk peserta
JKN, besaran tarif Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah Sakit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Rumah Sakit penyelenggara Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif
harus menjaga mutu pelayanan melalui pemantauan, evaluasi, dan perbaikan.
(2) Pemantauan, evaluasi, dan perbaikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan oleh penanggung jawab rawat jalan eksekutif dan/atau
pelaksana lain yang ditetapkan kepala atau direktur Rumah Sakit.
(3) Pemantauan, evaluasi, dan perbaikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diutamakan pada: a. waktu tunggu Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif;
b. tingkat kepuasan pasien; dan
c. jumlah kunjungan
perbulan
REFERENSI
Menkes RI Nomor: 129/Menkes/SK/II/2008 tentang standart pelayanan minimal rumah sakit
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016
Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Rawat
Jalan Eksekutif Di Rumah Sakit.
Komentar
Posting Komentar