PELAYANAN REKAM MEDIS
Rekam medis adalah berkas yang
berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan,
pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang diberikan kepada pasien pada
sarana pelayanan kesehatan. (Permenkes No 269/MENKES/PER/III/2008)
Rekam Medis mempunyai pengertian yang sangat luas tidak hanya sekedar disimpulkan
bahwa diatas dapat dari paragraf kegiatan pencatatan saja, rekam medis
merupakan suatu sistem penyelenggaraan bukan sekedar kegiatan pencatatan saja.
tetapi mempunyai pengertian sebagai satu sistem Penyelenggaraan Rekam Medis.
Apakah Kegunaan
Rekam Medis
1.
Sebagai alat komunikasi antara dokter dan tenaga kesehatan
lainnya yang ikut ambil bagian dalam memberikan pelayanan, pengobatan,
perawatan kepada pasien.
2.
Sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan/perawatan yang
diberikan kepada seorang pasien.
3.
Sebagai bukti tertulis atas segala tindakan pelayanan,
perkembangan penyakit dan pengobatan selama pasien berkunjung / dirawat di
Rumah Sakit Umum Mitra Anugrah Lestari
4.
Sebagai bahan yang berguna untuk analisa, penelitian dan
evaluasi terhadap kualitas pelayanan yang diberikan kepada pasien.
5.
Melindungi kepentingan hukum bagi pasien, rumah sakit maupun
dokter dan tenaga kesehatan lainnya.
6.
Menyediakan data-data khusus yang sangat berguna untuk keperluan
penelitian dan pendidikan.
7.
Sebagai dasar didalam perhitungan biaya pembayaran pelayanan
medis pasien.
8.
Menjadi sumber ingatan yang harus didokumentasikan, serta sebagai
bahan pertanggungjawaban dan laporan.
Jelaskan
Kelengkapan Yang Harus Dipenuhi Dalam Rekam Medis Sebuah Rumah Sakit
Departemen Kesehatan merasa perlu mengatur
tata cara penyelenggaraan Rekam Medis dalam suatu Peraturan Menteri Kesehatan
agar jelas rambu-rambunya, yaitu berupa Permenkes No.749a1Menkes/Per/XII/1989.
Secara garis besar
penyelenggaraan Rekam Medis dalam Permenkes tersebut diatur sebagai berikut:
1. Rekam Medis harus
segera dibuat dan dilengkapi seluruhnya setelah pasien menerima pelayanan (pasal
4). Hal ini dimaksudkan agar data yang dicatat masih original dan tidak ada
yang terlupakan karena adanya tenggang waktu.
2. Setiap pencatatan
Rekam Medis harus dibubuhi nama dan tanda tangan petugas pelayanan kesehatan.
Hal ini diperlukan untuk memudahkan sistim pertanggung-jawaban atas pencatatan tersebut
(pasal 5).
3.Jika terdapat
kesalahan pencatatan, maka pembetulan catatan yang salah harus dilakukan pada tulisan
yang salah dan diparaf oleh petugas yang bersangkutan (pasal 6 ayat 1). Secara
lebih tegas ayat 2 dari pasal yang sama menyatakan bahwa penghapusan tulisan
dengan cara apapun tidak diperbolehkan.
“ Informed Consent “ adalah sebuah
istilah yang sering dipakai untuk terjemahan dari persetujuan tindakan medik.
Informed Consent terdiri dari dua kata yaitu Informed dan. Informed diartikan
telah di beritahukan, telah disampaikan atau telah di informasikan dan Consent
yang berarti persetujuan yang diberikan oleh seseorang untuk berbuat sesuatu.
Dengan demikian pengertian bebas dari informed Consent adalah persetujuan yang
diberikan oleh pasien kepada dokter untuk berbuat sesuatu setelah mendapatkan
penjelasan atau informasi.
Pengertian Informed Consent (Komalawati,1989)
disebutkan sebagai berikut:
“Yang dimaksud dengan
informed Consent adalah suatu kesepakatan / persetujuan pasien atas upaya medis
yang akan dilakukan oleh dokter terhadap dirinya, setelah pasien mendapatkan
informasi dari dokter mengenai upaya medis yang dapat dilakukanuntuk menolong
dirinya, disertai informasi mengenai segala resiko yang mungkin terjadi.”
Apakah
fungsi informed consent
Dengan lahirnya UU No. 29 Tahun 2004
ini, maka semakin terbuka luas peluang bagi pasien untuk mendapatkan informasi
medis yang sejelas-jelasnya tentang penyakitnya dan sekaligus mempertegas
kewajiban dokter untuk memberikan informasi medis yang benar, akurat dan
berimbang tentang rencana sebuah tindakan medik yang akan dilakukan, pengobatan
mapun perawatan yang akan di terima oleh pasien. Karena pasien yang paling
berkepentingan terhadap apa yang akan dilakukan terhadap dirinya dengan segala
resikonya, maka Informed Consent merupakan syarat subjektif terjadinya
transaksi terapeutik dan merupakan hak pasien yang harus dipenuhi sebelum
dirinya menjalani suatu upaya medis yang akan dilakukan oleh dokter terhadap
dirinya .
Sehubungan dengan penjelasan
tersebut diatas maka Informed Consent bukan hanya sekedar mendapatkan formulir
persetujuan tindakan yang ditanda tangani oleh pasien atau keluarganya tetapi
persetujuan tindakan medik adalah sebuah proses komunikasi intensif untuk
mencapai sebuah kesamaan persepsi tetang dapat tidaknya dilakukan suatu
tindakan, pengobatan, perawatan medis.
Dokter ,perawat,
petugas medis / petugas kesehatan lain
Pada prinsipnya isi Rekam Medis adalah milik pasien, sedangkan berkas Rekam Medis (secara fisik) adalah milik Rumah Sakit atau institusi kesehatan. Pasal 10 Permenkes No. 749a menyatakan bahwa berkas rekam medis itu merupakan milik sarana pelayanan kesehatan, yang harus disimpan sekurang-kurangnya 5 tahun terhitung sejak tanggal terakhir pasien berobat.
Informasi medis pasien dalam Rekam Medis adalah rahasia kedokteran yang harus dijaga dari pihak ketiga. Akan tetapi pada keadaan-keadaan tertentu informasi tersebut bisa saja dibuka. The American Medical Record Association menyatakan bahwa informasi medis dapat dibuka dalam hal :
(a) memperoleh otorisasi tertulis dari pasien
(b) sesuai dengan ketentuan undang-undang
(c) diberikan kepada sarana kesehatan lain yang saat ini
menangani pasien
(d) untuk evaluasi perawatan medis
(e) untuk riset dan pendidikan sesuai dengan peraturan setempat.
Aspek
medikolegal lain dari Rekam Medis adalah ketika seorang petugas kesehatan
dituntut karena membuka rahasia kedokteran (isi Rekam Medis) kepada pihak
ketiga tanpa izin pasien atau bahkan menolak memberitahukan isi rekam medis
(yang merupakan milik pasien) ketika pasien menanyakannya. Seorang tenaga
kesehatan dapat secara sengaja membuka rahasia pasien (isi Rekam Medis) dengan
cara menyampaikannya secara langsung kepada orang lain. Akan tetapi ia dapat
juga membukanya secara tidak sengaja, yaitu ketika ia membicarakan keadaan
pasien dengan petugas kesehatan lain di depan umum atau jika ia menaruh Rekam
Medis secara sembarangan sehingga orang yang tidak berkepentingan dapat
melihatnya.
Untuk
tindakan membuka rahasia ini petugas kesehatan dapat dikenakan sanksi pidana, perdata
maupun administratif. Secara pidana membuka rahasia kedokteran diancam pidana
melanggar pasal 322 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 bulan penjara.
Secara perdata, pasien yang merasa dirugikan dapat meminta ganti rugi
berdasarkan pasal 1365 jo 1367 KUH Perdata. Secara administratif, PP No.10
tahun 1966 menyatakan bahwa tenaga kesehatan yang membuka rahasia kedokteran
dapat dikenakan sanksi administratif, meskipun pasien tidak menuntut dan telah
memaafkannya.
Dalam Pasal 45 UU No. 29 Tahun 2009 Tentang
Praktek Kedokteran yang menegaskan sebagai berikut :
(1) Setiap Tindakan
Kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan oleh dokter atau dokter
gigi terhadap pasien harus mendapat persetujuan.
(2) Persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah pasien diberikan
penjelasan lengkap
(3) Penjelasan lengkap
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya mencakup :
a. Diagnosis dan
tatacara tindakan medis
b. Tujuan tindakan
medis dilakukan
c. Alternatif tindakan
lain dan resikonya
d. Resiko dan
komplikasi yang mungkin terjadi dan
e. Prognosis terhadap tindakan yang akan dilakukan
Hal pokok yang harus di perhatikan
dalam proses mencapai kesamaan persepsi antara dokter dan pasien agar terbangun
suatu persetujuan tindakan medik adalah bahasa komunikasi yang digunakan. Jika
terdapat kesenjangan penggunaan bahasa atau istilahistilah yang sulit
dimengerti oleh pasien maka besar kemungkinan terjadinya mispersepsi yang akan
membuat gagalnya persetujuan tindakan medis yang akan dilakukan. Sehubungan dengan
hal tersebut (Komalawati,2002) mengungkapkan
bahwa informed conset dapat dilakukan ,antara lain :
a. Dengan bahasa yang sempurna dan tertulis
b. Dengan bahasa yang
sempurna secara lisan
c. Dengan bahasa yang
tidak sempurna asal dapat diterima pihak lawan
d. Dengan bahasa
isyarat asal dapat diterima oleh pihak lawan.
e. Dengan diam atau
membisu tetapi asal dipahami atau diterima oleh pihak lawan
REFERENSI
Menkes RI Nomor: 129/Menkes/SK/II/2008 tentang standart pelayanan minimal rumah sakit Dalam Pasal 45 UU No. 29 Tahun 2009 Tentang Praktek Kedokteran
Permenkes No.749a1Menkes/Per/XII/1989
UU No. 29 Tahun 2004
Permenkes No 269/MENKES/PER/III/2008
Komentar
Posting Komentar